Rumor Terkait Skandal Perselingkuhan Kadis Lingkungan Hidup Dengan Sekretaris Perempuan APPSI Narsum Melaporkan Ke BKN RI

CAMERAJURNALIS.COM, MEDAN - Rumor dugaan kasus perslingkuhan melibatkan oknum kepala dinas di lingkungan hidup Pemerintah Kota Medan dalam beberapa hari terakhir ini menjadi buah bibir, terutama di kalangan masyarakat, Senin (6/5/2024).

Oknum ASN di Pemkab "Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan diduga memiliki Wanita Idaman Lain (WIL) yang  berinisial D dan salah satu pengurus dan sekretaris di organisasi perempuan APPSI Sumut yang mana keterangan dari narsum bahwa perselingkuhan itu sudah sangat lama sekali sampai saat ini mereka terus menjalin hubungan perselingkuhan itu, Senin (6/5/2024).

Terkait informasi tersebut, dari narasumber yang terpercaya Oknum ASN di Pemkab Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan diduga sudah sudah setahun menjalin hubungan dengan sekertaris yang berinisial D dan perselingkuhan itu  sampai saat ini belum ada yang berani mengungkapkan nya," Ujar Sumber.

Adapun keterangan dari narasumber yang tidak ingin namanya di sebutkan nama nya 
Mengatakan bahwa D selaku sekertaris perempuan APPSI Sumut sudah mencoreng organisasi tersebut dan sudah sering melakukan hubungan intim dengan kadis lingkungan hidup, sampai keluar masuk hotel dan jika ada kesempatan mereka juga melakukan di dalam mobil kadis tersebut, "ujarnya.

"Terkait rumor tersebut mengenai perselingkuhan ASN kadis Lingkungan Hidup, menjadi konsumsi di kalangan organisasi APPSI khususnya kerabat D" ucap sumber.

Terpisah prihal tersebut atas tindakan yang di lakukan oleh Kadis dinas lingkungan hidup yang mana perbuatan nya telah melanggarSebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) UU ASN, PNS bisa dipecat dengan tidak hormat jika dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatannya.

Semua perilaku pegawai negeri sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan yang ada. Ini dikarenakan, sebagai aparatur sipil negara, PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.

Tak hanya di dalam lingkup kerja, PNS juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat berada di luar lingkungan kerja, termasuk untuk urusan rumah tangganya. 

Perihal rumah tangga PNS ini diatur salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan. Larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi, "Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah." Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Adapun rumor tersebut terkait skandal perselingkuhan Kadis Lingkungan Hidup awak media mengkonfirmasi Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) melalui via whatsApp Menjawab "Kalau memang rumor itu dapat dipercaya dan ada bukti maka ybs akan diberi sangsi disipkin berat sesuai pp 94 tahun 2021 dan uu ASN.
Bila ada bukti ringkas silahkan aja di laporkan ke walikota at ke Kantor Regional VI BKN medan pak.
Bila terbukti Ybs dapat diberhentikan dr PNS dan dapat dipidana juga," Balasannya.

Ironisnya Kadis Lingkungan Hidup Bungkam ketika di konfirmasi awak media atas rumor perselingkuhan nya dengan seorang wanita  sebagai sekertaris APPSI inisial D tersebut.


Editor : Nugroho

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama