Naas !! Niat Baik Bu Haji Sri Hartati Membantu Seseorang Malah Disalah gunakan Dan Akhirnya Ditipu

CAMERAJURNALIS.COM, SULSEL - Berawal dari Niat yang sangat mulia dari Bu Haji Sri Hartati yang hendak ingin membantu orang yang sedang kesusahan pada bulan Mei tahun 2023, Makassar Rabu (10/04/2023).

Kejadian tersebut bermula saat seorang kenalan teman dari klien kami bernama Herman yang memperkenalkan atau menyampaikan kepada klien kami, bahwa ada seseorang yang ingin minta tolong butuh Dana sekitar ratusan juta rupiah dengan iming-iming bahwa Dana yang akan dipinjamkan akan dikembalikan secepatnya sesuai dengan kesepakatan dengan beberapa jaminan diantaranya 2 unit mobil"Ucap Kuasa Hukum.

Dalam perjalanannya, terbitlah sebuah surat pernyataan bahwa jaminan 2 unit mobil tersebut adalah milik dari yang meminjam uang tersebut bernama Agus Dg. Bani dan dalam bukti-bukti petunjuk awal yang kami himpun untuk sementara menguraikan bahwa adanya 1 unit mobil tersebut akan diserahkan kepada klien kami secara ikhlas tanpa adanya paksaan"Tambahnya.

Lanjut, Namun naasnya ternyata mobil jaminan tersebut yang akan diberikan kepada klien kami, ternyata adalah mobil rental, dan hal tersebut diketahui ketika beberapa hari kemudian mobil tersebut dikendarai oleh keluarga klien kami, tiba tiba ditengah jalan diduga seorang pemilik mobil menghadang mobil tersebut yang di kendarai Ibu Hj. Sri Hartati, dan diserahkan kepada pemiliknya"tambah Kuasa Hukum.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa "kita cenderung memutuskan dengan cepat, berpikir dengan cepat bahwa semuanya akan baik-baik saja, namun  memprediksi niatan baik kita akan diterima dengan baik dan berakhir baik pula, namun nyatanya tidak sesederhana itu, dan akhirnya niat baik dari Bu Haji Sri Hartati disalahgunakan oleh orang yang dibantunya"ujar Penasehat Hukum.

Adapun akibat dari kejadian tersebut klien kami mengalami kerugian yang ditaksir ratusan juta rupiah, dan insiden tersebut klien kami sudah melaporkannya kepada pihak yang berwajib dengan nomor laporan polisi 293/ XII/ 2023 / POLSEK MANGGALA/ POLRESTABES MAKASSAR/ POLDA SULSEL tertanggal 21 desember 2023, dengan rumusan pasal yang dimasukkan yaitu pasal 372 KUHP Subsider pasal 378 KUHP dan pelaku saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian dan kami saat ini menunggu penyempurnaan berkas dari penyidik yang menangani agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan terkait, agar kepastian Hukum dan Keadilan segera terwujud untuk korban, tambah penasehat Hukum".

Kami dari penasehat Hukum korban mengapresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja Polsek Manggala, kota Makassar, terkhusus kepada Bapak Kapolsek Manggala serta pak penyidik yang menangani perkara tersebut, dan kami dari penasehat Hukum berharap agar perkara tersebut sesegera mungkin tercipta kepastian Hukum serta keadilan bagi klien kami, tutup penasehat Hukum dari Kantor Hukum, Badan Bantuan Hukum Cerah Keadilan yang sedang mendampingi perkara,"Tutup Kuasa Hukum.


Editor : Nugroho

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama