Laskar NTB Geruduk Kantor PT. LNI Terkait Pencabutan Kendaraan Karna Melanggar UU Fidusia

CAMERAJURNALIS.COM, NTB - Laksar NTB, melakukan aksi demonstrasi didepan Kantor PT. Lombok Nusantara Indonesia (LNI) Pada senin, 29 April 2024 mengenai keresahan masyarakat terhadap aktivitas PT. LNI yang seringakali melakukan penarikan Unit mobil atau motor yang menjadi objek jaminan fidusia sangat bertentangan dengan Undang Undang 42 tahun 1999 tentang Fidusia, dan semangat putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2019 Tahun 2019 yang mana eksekuai terhadap benda yang  menjadi objek jaminan fidusia haruslah berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht.

Dalam aktivitasnya PT LNI, seringkali melakukan pencabutan atau penarikan paksa terhadap motor atau mobil objek jaminan fidusia dijalan-jalan, khususnya di Kota mataram dan wilayah bagian lain lombok nusa tenggara barat sehingga menimbulkan banyak sekali pelanggaran hukum.

Padahal sesuai SK PT. LNI Yakni AHU-0042162.AH.01.02.Tahun 2023, tidak sama sekali menyebutkan dibolehkannya aktivitas kerja PT untuk melakukan Pencabutan atau penarikan unit, melainkan membantu untuk melakukan penagihan saja. 

Pimpinan, PT LNI menyatakan akan membina anak buahnya dilapangan, agar bekerja sesuai dengan SOP dan prosedur Hukum yang berlaku.

Laskar NTB selain melakukan aksi, juga telah melaporkan dugaan pidana terhadap oknum PT. LNI yang telah melanggar hukum di POLRES MATARAM dengan melampirkan bukti pelanggaran dan lampiran dokumen milik PT.LNI. Disisi lain, Laskar NTB akan mendaftarkan gugatan TUN di PTUN Mataram untuk mencabut izin PT. LNI yang seringkali melampaui  aktivitas kerja PT yang dilarang oleh undang-undang dan ranah kerjanya. 

(H. Agustiawan, SH) selaku ketua umum Laskar NTB Dalam orasinya menyebutkan yang menjadi point tuntutan Laskar NTB adalah

1. Mendesak Kapolda NTB agar menindak tegas perusahaan PT. LNI yang berkedok debt collector yang masih melakukan penarikan kendaraan dengan menggunakan cara 
premanisme

2. Meminta Kapolda NTB untuk mengeluarkan surat resmi Kepada Perusahaan Pembiayaan yang Berkedok Debt Collector yakni PT LNI terkait dengan pelaksanaan 
eksekusi sesuai dengan Putusan MK No.18/PUU-XIX/2021.

3. Mengawal proses Hukum & Menindak tegas aksi Premanismae yang berkedok Debt Collector oleh PT. LNI yang telah meresahkan masyarakat NTB.

4. Menindak Tegas perusahaan yang berkedok Debt Collector PT. LNI yang sering 
mengancam keselematan jiwa akibat ulahnya yang tidak berkeprimanusiaan.

5. Menindak Tegas perusahaan yang berkedok Debt Collector PT. LNI yang melakukan tuduhan-tuduhan dengan alasan dapat dipidanakan terhadap debitur yang belum bisa memenuhi prestasinya.

6. Mencabut izin perusahaan PT. LNI (Lombok Nusantara Indonesia) yang kerap kali melakukan perampasan secara paksa terhadap kendaraan debitur. 

7. Meminta Seluruh Perusahaan Leasing untuk tidak melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yakni PT. LNI dalam bentuk apapun karena sering bertindak tidak sesuai dengan procedural yang dapat meresahkan dan merusak kesehatan mental masyarakat.



Lembaga Advokasi Kerakyatan
Laskar NTB
Bidang Hukum & Advokasi
LASKAR NTB
Husni Tamrin, S.H.
Ketua Umum
Agus setiawan, S.H

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama