Kades Pedamaran VI Laporkan Oknum Wartawan Nakula dengan Pasal Berlapis

CAMERAJURNALIS.COM, PEDAMARAN, Terkait banyaknya pemberitaan menyudutkan dan mengandung fitnah di beberapa media online tentang pemerintah Desa pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, kabupaten   Ogan Komering Ilir, Kepala Desa Pedamaran VI.

Makmun Murod Kades Pedamaran VI angkat bicara, didampingi perangkat desa pedamaran VI, mengatakan bahwa yang selama ini dituduhkan itu tidak benar, fitnah yang luar biasa kejamnya.

Untuk itu kades dan perangkat desa sepakat akan melaporkan oknum kepala biro Media Nakula inisial W, dan oknum wartawan inisial MT serta oknum wartawan Media Berita Andalas inisial L kepada penegak hukum, karena oknum kepala biro inisial W selalu mengirimkan berita serta menghubungi lewat tlp meminta sejumlah uang dan mengacam berita akan dinaikan secara terus menerus bila tidak dipenuhi permintaannya, rekaman pembicaraan akan saya serahkan kepenegak hukum, selain itu kades dan perangkat desa pedamaran VI akan melaporkan ke dewan pers perihal oknum wartawan yang menyimpang dari kode etik, serta akan dilaporkan secara pidana dan perdata, tadinya saya diamkan namun karena banyaknya desakan dari masyarakat agar melaporkan oknum tersebut, serta menyuruh saya mengusirnya dari desa pedamaran VI dan supaya masyarakat tenang serta tidak melakukan hal hal yang melanggar hukum serta mendemo dikantor Media tersebut, maka saya dan perangkat desa pedamaran VI mengambil jalur hukum, 

Sedangkan menurut penasihat hukum desa pedamaran VI Syahril Akip SH, MH. Oknum wartawan tersebut sudah memenuhi unsur pidana, nanti akan kita jerat dengan pasal berlapis, mulai dari pemerasan,  pengacaman, fitnah, pencemaran nama baik, serta UU ITE.

Selain itu pemberitaan yang tendesius serta melanggar kode etik wartawan sudah menyebabkan psiologis perangkat desa dan keluarga terganggu sehingga secara imateril dirugikan, nanti kita hitung kerugian dan akan kita tuntut kepada oknum oknum yang menyebarkan dan menerbitkan berita yg tidak benar, akan kita pertanyakan keanggotan wartawannya. Karena ada indikasi berita ini sengaja dipesan untuk menjatuhkan kades dan perangkat desa. Mudah mudahan setelah nanti kita laporkan ke penegak hukum, menyidik bisa segera menindaklanjuti dan menangkap oknum oknum wartawan yang meresahkan ini, nanti akan kita kenakan pasal 368 KUHP ayat 1, bahwa siapapun melakukan pengancaman dan pemerasan dapat dikenai hukum pidana penjara 9 tahun.
 
Sedangkan barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan , yang dimaksudnya supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara 4 tahun.pasal 310 dan 311 KUHP. 

Sedangkan untuk berita fitnah dan bohong akan kita laporkan dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE yang berbunyi : setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian dalam transaksi elektronik  dikenai sanksi pidana penjara 6 tahun dan denda 1 miliar. Pasal 27 ayat 3 :setiap orang dengan sengaja  dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat diakses nya informasi  elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki  muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana penjara 4 tahun dan denda 750  juta rupiah. Serta mengambil foto pribadi kades dan menyebarkannya tanpa ijin dapat dijerat pidana sesuai pasal 115 UU Hak Cipta yaitu setiap orang yang tanpa persetujuan dari yang Dipotret atau ahli warisnya melakukan hal yang ada di pasal 12 bisa dipidana denda 500 juta rupiah, 

Masa buat berita sehari dua berita dan menyebarkan ke grup grup sosial yang semuanya menyerang dan memfitnah kepala desa pedamaran VI serta perangkat desa, Seperti tidak ada berita lain, ini yang mesti dipertanyakan keanggotaan wartawan serta ijin medianya Semuanya akan kita laporkan ke dewan pers dan penegak hukum, sehingga ijin medianya dicabut dan ditutup. Oknumnya kita penjarakan biar ada efek jera, "Ujar Dosen Hukum Pidana Universitas Islam OKI ini mengakhiri.

Sementara itu bendahara desa pedamaran VI, Rahmi, mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memotong gaji, tetapi demi kemudahan pengurusan, kami perangkat membuat kesepakatan tanpa sepengetahuan kades untuk sumbangan sukarela dalam rangka mempermudah pengurusan administrasi dan bantuan thr lebaran idul fitri 1445 hijiriah bagi penunggu kantor yang selalu membantu pelayanan masyarakat dikantor, hal itu dilakukan atas dasar kepedulian dan rasa kemanusian. Dan itu disepakati secara bersama, tanpa ada yang keberatan. 

Namun mungkin berita ini dibesar besarkan karena adanya oknum oknum yang merasa dirugikan, terutama oknum mantan sekdes yang mengundurkan diri karena memilih menjadi pegawai di kecamatan, sehingga selama 3 bulan lebih tidak pernah masuk kantor desa lagi,sehingga demi lancarnya pelayanan masyarakat, kades menindaklanjuti dengan mencari penggantinya, namun gajinya tetap diberikan walaupun tidak pernah masuk kantor,karena ada ancaman dari orang tuanya melalui pesan singkat yang dikirimnya, nanti akan saya serahkan buktinya ke penyidik, Mungkin oknum inilah yang menyebarkan fitnah.

Nanti biarlah penegak hukum yang bertindak dan memanggil serta memeriksa semua oknum yang terlibat dan membuat gaduh desa pedamaran VI, biar semuanya terang benderang.



Editor : Nugroho

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama