CAMERAJURNALIS.COM, MEDAN - Judi berkedok game tembak ikan sedang marak beroperasi di kota Medan yang berada di Kompleks Titi Papan tepatnya di Jalan. A.M.D, Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan, tidak tersentuh hukum.
"Diduga pemilik game yang merupakan keturunan etnis Tionghoa ini menawarkan judi permainan game tembak ikan dimana nantinya koin-koin yang didapat bisa ditukarkan dengan uang kontan dengan perbandingan 100 koin ditukar dengan uang kontan sejumlah Rp90 ribu.
Menurut warga, bisnis haram perjudian itu beroperasi tak mengenal waktu, selama 24 jam. Praktik penyakit masyarakat (pekat) tersebut mampu meraup omset hingga ratusan juta setiap harinya.
“Setiap harinya ramai orang datang untuk bermain judi di dalam komplek itu. Bahkan, ada warga yang dari luar sengaja main sampai pagi,” sebut warga.
Sementara, informasi menyebutkan, praktik perjudian itu sudah berlangsung selama beberapa bulan lebih, tanpa tersentuh hukum. Bisnis haram itu mendapat penjagaan dan pengawalan dari pria berbadan tegap.
Pantauan langsung dari Cyberkriminal.com saat ada di lokasi, Senin (29/04/2024) malam, rata-rata yang bermain di tempat game tersebut adalah pria keturunan Tionghoa. Dengan membayar koin minimal sejumlah Rp50 ribu, pengunjung dapat bermain game tembak ikan tersebut. Nantinya setelah terkumpul banyak koin bisa ditukar dengan sejumlah uang.
Pengunjung yang datang silih berganti di komplek sangat leluasa keluar masuk dengan tujuan bermain judi ketangkasan jenis tembak ikan dan jackpot tersebut.
"Lanjut keterangan pengunjung, permainan game tersebut telah beroperasi sekitar beberapa bulan belakangan ini,"Tegasnya.
Terkait lokalisasi judi tembak ikan yang ada di komplek Titi Papan Jalan. A.M.D, Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan awak media mengkonfirmasi Kapolres melalui Kasatreskrim IPTU Riffi Noor Faizal Tombolotutu, S.Tr.K., SIK. via whatsApp tidak menjawab.
Editor : Nugroho
Posting Komentar