CAMERAJURNALIS.COM, BANGKALAN - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Bangkalan datangi Polres setempat dalam rangka mempertanyakan aktivitas pertambangan ilegal yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Bangkalan. Senin (25/3/2024).
Mereka datang untuk melakukan audiensi dengan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H.,S.I.K.,M.I.K. sekaligus untuk mengadukan adanya dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah setempat.
“Hari ini kita kembali mendatangi aparat kepolisian (Polres Bangkalan) Selain bersilaturahim juga untuk melaporkan dugaan adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Bangkalan,” kata A.H. Sofiyullah, S.H pada awak media.
Menurutnya, sesuai data ESDM Pemprov Jatim Agustus 2023 ada 734 yang telah mengantongi izin terdapat 9 Titik diduga kuat beraktivitas tanpa Izin dan beroperasi secara ilegal di wilayah kabupaten Bangkalan.
“Dari 734 data tambang legal seluruh Jawa Timur, ada kurang lebih 9 tambang yang beroperasi secara ilegal di wilayah Kabupaten Bangkalan, Ini tersebar di beberapa wilayah kecamatan, yakni kecamatan Socah, Blega, Kwanyar, Galis Sepulu dan Tanjung Bumi,” bebernya.
Selain itu lanjutnya, Ketua Umum Sofiyullah S.H. menyampaikan aktivitas tambang iligel maupun legal yang berdampak dan merugikan masyarakat harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Pertambangan ini beraktivitas sudah lama, tetapi sampai saat ini tidak ada pajak dan retribusi yang masuk ke PAD, Segera ditindak saja pelaku tambang iligel maupun oknum APH yang diduga ikut mengamankan itu", Tandasnya
Beberapa rekomendasi dan tuntutan yang sudah mereka sampaikan yang disetujui dan ditandatangani oleh Kapolres Bangkalan sebagai berikut :
1. PMII Bangkalan senantiasa mendorong dan mendukung penuh pemerintah dalam menjalankan Pembangunan Nasional yang berorientasi terhadap kesejahteraan dan keterlibatan aktif masyarakat sebagai wujud semangat persatuan dan gotong- royong dengan mengedepankan dan memperhatikan asas keadilan, kesetaraan, keseimbangan, kepatutan, kelayakan, dan prinsip humanisme.
2. Menolak segala aktivitas pertambangan tidak sesuai SOP yang dapat merusak ruang hidup dan penghidupan bagi masyarakat dan keberlangsungan ekosistem makhluk hidup.
3. Meminta Kapolres Bangkalan untuk menindak tegas tambang illegal.
4. Meminta Kapolres Bangkalan untuk menutup galian C illegal di Kabupaten Bangkalan
5. Meminta kapolres Bangkalan untuk melakukan pemeriksaan dan pemecatan terhadap oknum APH yang diduga terlibat bermain dengan pelaku tambang illegal
6. Meminta Kapolres Bangkalan bersama pemerintah daerah (PJ. BUPATI) dan DPRD Bangkalan perbarui PERDA maupun PERBUB untuk memastikan PAD daerah dari sektor tambang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Senada juga dikatakan oleh Wakil Ketua II PC PMII Kabupaten Bangkalan , Ansori S.Pd. Kata dia, keberadaan tambang ilegal ini merusak lingkungan sekitar dan merugikan masyarakat sekitar sebab lanjutnya, tidak ada satupun pajak dan retribusi hasil galian c masuk ke PAD Kabupaten Bangkalan, diduga kuat ada permainan oknum APH dalam Pengamanan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“9 tambang di wilayah Bangkalan sudah kita laporkan dan sampaikan ke Kapolres. Sedangkan Dugaan kuat Oknum APH yang juga ikut bermain dalam pengamanan sudah kita laporkan juga, insyaallah dalam 3 X 24 Jam kedepan aktivitas tambang iligel berhenti beroperasi” imbuhnya.
"Para pengusaha tambang ini diduga kuat memanfaatkan dan memanipulasi perizinan tambang. Kepemilikan izin operasional produksi pada satu wilayah tambang dimanfaatkan untuk wilayah tambang lain yang masih tahap eksplorasi,” sambungnya.
Sementara itu, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H.,S.I.K.,M.I.K sepakat akan menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan adanya oknum APH yang bermain dalam tambang ilegal tersebut. “Kita akan pelajari dulu dan selidiki dulu, Jika terbukti melanggar akan saya pindah bahkan dipecat sesuai tuntutan yang ada.,” ujarnya.
Pihaknya akan menindak tegas perusahaan tambang yang belum memiliki izin lengkap. “Akan kita tindak tegas, jika ditemukan ada perusahaan tambang yang belum memiliki izin. Tentunya akan kita tutup beroperasi dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Editor : Nugroho
Posting Komentar